Kamis, 16 Juli 2009

Beban kerja guru yang 24 jam....



MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN.
Pasal 1
(1) Sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan.
(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV).
(3) Sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 2
(1) Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik.
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio.
(3) Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:
a. kualifikasi akademik;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. pengalaman mengajar;
d. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
e. penilaian dari atasan dan pengawas;
f. prestasi akademik;
g. karya pengembangan profesi;
h. keikutsertaan dalam forum ilmiah;
i. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan
j. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. 2
(4) Guru dalam jabatan yang lulus penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat sertifikat pendidik.
(5) Guru dalam jabatan yang tidak lulus penilaian portofolio dapat:
a. melakukan kegiatan-kegiatan untuk melengkapi dokumen portofolio agar mencapai nilai lulus; atau
b. mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diakhiri dengan ujian;
sesuai persyaratan yang ditentukan oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi.
(6) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
(7) Guru dalam jabatan yang lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b mendapat sertifikat pendidik.
(8) Guru dalam jabatan yang belum lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b diberi kesempatan untuk mengulang ujian materi pendidikan dan pelatihan yang belum lulus.
Click to get cool Animations for your MySpace profile
aduh! harus 24 jam euy..
Click to get cool Animations for your MySpace profile
ntar banyak guru nganggur?!


Pasal 3
(1) Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan memberi Nomor Pokok Mahasiswa peserta sertifikasi.
(2) Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan wajib melaporkan setiap perubahan berkenaan dengan mahasiswa peserta sertifikasi kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
(3) Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan wajib melaporkan guru dalam jabatan yang sudah mendapat sertifikat pendidik kepada Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) untuk memperoleh Nomor Registrasi Guru.
Pasal 4
(1) Menteri Pendidikan Nasional menetapkan jumlah dan kuota peserta sertifikasi bagi guru dalam jabatan setiap tahun.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menentukan peserta sertifikasi berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
3
(3) Penentuan peserta sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada kriteria yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal PMPTK.
Pasal 5
Dalam melaksanakan sertifikasi guru dalam jabatan mengacu pada pedoman sertifikasi guru dalam jabatan yang ditetapkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Pasal 6
(1) Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah Daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.
(2) Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui APBN terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.
(3) Guru Non Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh badan hukum penyelenggara pendidikan yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik setara dengan satu kali gaji pokok guru Pegawai Negeri Sipil yang dibayarkan melalui Dana Dekonsentrasi terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertikat pendidik.
(4) Guru yang melaksanakan beban kerja di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) memperoleh tunjangan profesi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 7
Guru yang terdaftar sebagai calon peserta sertifikasi guru pada tahun 2006 dan telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional sebelum Oktober 2007 memperoleh tunjangan profesi pendidik terhitung mulai 1 Oktober 2007.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO

.......................................................................................................................

Dalam penghitungan beban kerja guru 24 jam yang diterbitkan oleh dirjen PMPTK menyebutkan bahwa guru bisa saja tidak melakukan pembelajaran tatap muka 24 jam apabila ada tugas tambahan lain yang dapat diekuivalenkan sehingga memenuhi beban mengajar 24 jam. Walaupun dalam pedoman sudah jelas tetap saja hal ini tetap menjadi polemik, karena dalam implementasinya banyak dinas pendidikan di kabupaten/kota tidak mengikuti pedoman yang sudah ditetapkan.

Sekarang aturan penghitungan beban kerja guru sudah jelas dengan dikeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 tahun 2008 tentang "PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 18 TAHUN 2007 TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN" yang isinya antara lain menyatakan bahwa guru yang berhak atas tunjangan sertifikasi adalah yang telah melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka. Artinya bahwa sekarang ekuivalensi sudah ditiadaka. Dengan ketentuan ini, maka sudah jelas bahwa pemberian tunjangan sertifikasi diberikan kepada guru yang sekurang-kurangnya mengajar 24 jam tatap muka.

Direktur Jendral PMPTK Depdiknas menyatakan bahwa kewajiban mengajar 24 jam per minggu adalah mutlak bagi guru yang mendapat tunjangan sertifikasi, bukan lagi 18 jam tatap muka serta 6 jam persiapan dan evaluasi seperti disebutkan dalam permen sebelumnya (PP No. 74 tahun 2008 tentang Guru).

Atas dasar Permendiknas No. 11 tahun 2008 dan Pernyataan Direktur PMPTK, maka sudah jelas bahwa kegiatan 24 jam tatap muka per minggu adalah syarat mutlak bagi guru yang telah bersertifikasi untuk memperoleh tunjangan sertifikasi.

.............................................................................................!!

Nach, lho...inilah topik hangat yang dibicarakan oleh para guru hampir di setiap sekolah.

Bagi guru ybs sih ngga ada masalah, guru diminta mengajar 24 jam...ya oke saja, diminta mengajar 18 jam...ya juga oke. Hanya saja, mau dikemanakan rekan guru yang berstatus honorer??? masa mereka harus "disingkirkan" begitu saja, piye to pemerintah ini? karena sudah jelas - dengan itung-itungan 24 jam untuk setiap guru yang tersertifikasi, habislah kerjaan di sekolah disambar oleh guru yang sudah tersertifikasi. Terus bagaimana dengan beban pekerjaan sebagai wali kelas, sebagai pembina ekskul, sebagai koordinator guru MGMP, sebagai guru piket,....itu tuch kerjaan juga lho...masa ngga masuk "daftar pekerjaan guru"? Mengeluarkan semua kegiatan di luar tatap muka tsb, akan juga mencederai kegiatan pembelajaran tatap muka di kelas, aneh.... Kecuali kalau guru berdagang sayuran, nyupir mobil angkot, jadi pemulung...nah jelaslah itu bukan pekerjaan guru.

Jadi, sampai saat ini pedoman yang bersumber dari PMPTK ini, masih dalam taraf penawaran guru, ...bisa ngga - hal ini dipertimbangkan lagi.

0 komentar:

Posting Komentar