Pemerintah akan Beli Lisensi Akreditasi RSBI
Dari evaluasi sebelumnya, diketahui salah satu penyebab biaya pendidikan di RSBI mahal karena sekolah membeli sendiri lisensi akreditasi dari luar negeri seperti Cambrigde. Sehingga perlu ada terobosan agar biaya dapat ditekan.
''Dari evaluasi inilah, kami akan membeli sendiri lisensinya, nanti akan kami sebarkan ke setiap RSBI,'' ujar Mendiknas usai membuka Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) di Jakarta, Selasa (13/7).
Pedoman penjaminan mutu sekolah bertaraf internasional yang ditetapkan Kemendiknas ialah RSBI berakreditasi tambahan dari badan akreditasi sekolah yang tergabung pada salah satu negara Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). Di antaranya Australia, Kanada, Denmark, Jepang, Jerman, Swedia, Inggris, dan Selandia Baru.
Inspektorat Jenderal (Irjen) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan memeriksa Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) RSBI. Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendiknas bekerjasama dengan dinas pendidikan di setiap provinsi akan bekerjasama untuk memeriksa akuntabilitas sekolah bertaraf internasional ini.
Dari APBS tersebut, demikian Mendiknas, akan diketahui berapa sumbangan dari orangtua, dana yang dikucurkan dari APBD dan APBN, berapa output dari dana tersebut, dan untuk apa alokasi uang pangkal yang diterima. ''Kami akan meminta pertanggung jawaban mereka. Semua ini direview untuk melihat akuntabilitas keuangan RSBI,'' jelasnya.
Mendiknas menyatakan, selain pemeriksaan APBS, Kemendiknas bekerjasama dengan pihak terkait akan melakukan evaluasi tentang capaian akademik. Artinya, bagaimana prestasi akademik yang ditorehkan siswa RSBI yang diharapkan lebih tinggi dari siswa kelas biasa. Lalu juga akan dilihat nilai rata-rata Ujian Nasional (UN). Evaluasi berikutnya ialah bagaimana proses rekrutmen siswa RSBI.
Mendiknas menjamin, Juli ini akan rampung pemeriksaan anggarannya. Sementara pada Agustus nanti diharapkan sudah ada regulasi baru mengenai RSBI. ''RSBI ialah amanat dari UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sehingga masih harus ada di setiap provinsi,'' tegasnya.

0 komentar:
Posting Komentar