"Jadi banyak yang gerah dengan iklan ini," kata Wakil Ketua KPI, Nina Mutmainah Armando, saat dihubungi merdeka.com, Senin (6/8).
Nina menjelaskan KPI pernah memberikan imbauan kepada stasiun televisi penayang iklan Klinik Tong Fang karena menayangkan testimoni pasien. Karena imbauan tidak diindahkan, KPI tengah menyiapkan sanksi untuk televisi yang membandel tersebut.Namun, dia belum mau mengungkapkan sanksi apa yang bakal diberikan. "Lagi proses, paling keluar dalam minggu-minggu ini," ujarnya.
Pada surat imbauan yang pernah dikeluarkan KPI pada 31 Mei 2012, Nina mengatakan, KPI pernah memerintahkan agar semua stasiun televisi penanyang iklan klinik pengobatan tradisional itu untuk mengedit bagian testimoni pasien. Ini karena bagian itu dilarang Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1787 Tahun 2012 mengenai Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan.
Untuk pelanggaran sejenis, KPI juga pernah memberikan imbauan kepada televisi penayang iklan Klinik Cang Jiang, Pengobatan Herbal & Salon Spa Jeng Ana dan iklan Klinik Tefaron. Iklan pengobatan tradisional ini juga sedang dalam pengkajian KPI untuk diberi sanksi.
Dan Berikut Surat Resmi Dari KPI
Tgl Surat | 31 Mei 2012 |
No. Surat | 336/K/KPI/05/12 |
Status | Imbauan |
Stasiun TV | Seluruh Stasiun TV |
Program | Iklan "Klinik Tong Fang" |
Deskripsi Pelanggaran | Iklan tersebut menayangkan testimonial pasien dan pemberian diskon bila pasien melakukan pengobatan di klinik tersebut tidak diperbolehkan dalam Peraturan Menteri kesehatan No. 1787 Tahun 2012 mengenai Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan. Iklan tersebut dinilai KPI Pusat tidak memperhatikan peraturan perundang-undangan dan etika yang berlaku. KPI Pusat menegaskan bahwa iklan yang berkaitan dengan promosi klinik, poliklinik, dan/atau rumah sakit wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal tersebut. Untuk itu, KPI Pusat mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran yang masih dan/atau akan menayangkan iklan tersebut untuk segera melakukan perbaikan dengan cara mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu meminta agar lembaga penyiaran berhati-hati dengan penayangan iklan yang berkaitan dengan masalah kesehatan. KPI Pusat juga menerima surat dari Badan Pengawas Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (BPP P3I) No. 635/BPP-PPI/III/2012 pada 12 Maret 2012 yang berisikan permintaan agar KPI Pusat melakukan tindakan sesuai kewenangannya dalam melihat maraknya fenomena iklan pelayanan kesehatan di lembaga penyiaran.? |
Source : Miftahbudi14 & Kpi

0 komentar:
Posting Komentar